About Me
- CEMARA E-PAYMENT
- CEMARA E-PAYMENT (CE-P) merupakan loket resmi pelayanan pembayaran rek listrik, telepon, air (PDAM), tiket KA, pulsa dll
LINK
Category
- Amdal (1)
- dokumen amdal (1)
- fungsi pohon (1)
- lh (1)
- Pengaduan Masyarakat (1)
- penyusun dokumen amdal (1)
- pohon (1)
- uu LH (1)
- uu lingkungan hidup (1)
Jumat, 30 April 2010
PENGADUAN MASYARAKAT
05.20 | Diposting oleh
CEMARA E-PAYMENT |
Edit Entri
Label:
Pengaduan Masyarakat
|
0
komentar
Sabtu, 24 April 2010
Siapakah yang diperbolehkan menyusun dokumen AMDAL?
20.58 | Diposting oleh
CEMARA E-PAYMENT |
Edit Entri
Siapakah yang diperbolehkan menyusun dokumen AMDAL? Apakah seseorang dapat Iangsung mengikuti kursus penilai AMDAL (Type C), setelah lulus dari kursus basar-dasar AMDAL(Tipe A)?
Penyusun AMDAL harus sudah memiliki sertifikat atau telah mengikuti kursus Penyusun AMDAL (ripe B). Pada masa lalu terdapat 3 jenis kursus AMDAL: kursus Dasar-Dasar AMDAL (Tipe A), kursus Penyusun AMDAL (Tipe B), dan kursus Penilai AMDAL (Tipe C). Kursus Dasar-dasar AMDAL memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip analisis dampak lingkungan, kursus Penyusun AMDAL memberikan pengetahuan tentang teknik-teknik menyusun studi AMDAL, sedangkan kursus Penilai AMDAL memberikan teknikteknik penilaian AMDAL. Dengan demikian, seseorang bisa langsung mengikuti kursus penilai setelah mengikuti kursus dasar terutama untuk memenuhi tenaga penilai yang pada saat awal diberlakukan AMDAL masih sangat kurang.
Di masa mendatang kursus AMDAL hanya akan diselenggarakan untuk satu jenis saja yaitu AMDAL Penyusun, karena pada dasamya antara penyusun dan penilai harus memliki kesamaan pengetahuan tentang AMDAL. Namun untuk mengantisipasi wewenang penilaian AMDAL di Kabupaten/Kota yang berjumlah sekitar 400 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, saat ini diselenggarakan kursus penilai AMDAL yang waktunya lebih singkat dibanding kursus penyusun AMDAL.
Label:
penyusun dokumen amdal
|
0
komentar
DUKUMEN AMDAL
20.46 | Diposting oleh
CEMARA E-PAYMENT |
Edit Entri
Dokumen Amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dukumen Amdal memuat :
a. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan atau/atau kegiatan;
d. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menemukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat yang dilibatkan meliputi :
a. Yang terkena dampak;
b. Pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
Masyarakat tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada pihak lain (lembaga penyusun amdal atau konsultan). Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal, meliputi :
a. Penguasaan teknologi penyusunan amdal;
b. Kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan
c. Kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Sertifikat komkpetensi penyusun amdal diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh Menteri.
Label:
dokumen amdal
|
0
komentar
Kamis, 22 April 2010
AMDAL
04.36 | Diposting oleh
CEMARA E-PAYMENT |
Edit Entri
Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria :
a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Luas wilayah penyebaran dampak;
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. Sifat kumulatif dampak;
f. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas :
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Luas wilayah penyebaran dampak;
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. Sifat kumulatif dampak;
f. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas :
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Label:
Amdal
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)