About Me
- CEMARA E-PAYMENT
- CEMARA E-PAYMENT (CE-P) merupakan loket resmi pelayanan pembayaran rek listrik, telepon, air (PDAM), tiket KA, pulsa dll
LINK
Category
- Amdal (1)
- dokumen amdal (1)
- fungsi pohon (1)
- lh (1)
- Pengaduan Masyarakat (1)
- penyusun dokumen amdal (1)
- pohon (1)
- uu LH (1)
- uu lingkungan hidup (1)
Sabtu, 24 April 2010
DUKUMEN AMDAL
20.46 | Diposting oleh
CEMARA E-PAYMENT |
Edit Entri
Dokumen Amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dukumen Amdal memuat :
a. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan atau/atau kegiatan;
d. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menemukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat yang dilibatkan meliputi :
a. Yang terkena dampak;
b. Pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
Masyarakat tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada pihak lain (lembaga penyusun amdal atau konsultan). Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal, meliputi :
a. Penguasaan teknologi penyusunan amdal;
b. Kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan
c. Kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Sertifikat komkpetensi penyusun amdal diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh Menteri.
Label:
dokumen amdal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar