About Me
- CEMARA E-PAYMENT
- CEMARA E-PAYMENT (CE-P) merupakan loket resmi pelayanan pembayaran rek listrik, telepon, air (PDAM), tiket KA, pulsa dll
LINK
Category
- Amdal (1)
- dokumen amdal (1)
- fungsi pohon (1)
- lh (1)
- Pengaduan Masyarakat (1)
- penyusun dokumen amdal (1)
- pohon (1)
- uu LH (1)
- uu lingkungan hidup (1)
Sabtu, 24 April 2010
Siapakah yang diperbolehkan menyusun dokumen AMDAL?
20.58 | Diposting oleh
CEMARA E-PAYMENT |
Edit Entri
Siapakah yang diperbolehkan menyusun dokumen AMDAL? Apakah seseorang dapat Iangsung mengikuti kursus penilai AMDAL (Type C), setelah lulus dari kursus basar-dasar AMDAL(Tipe A)?
Penyusun AMDAL harus sudah memiliki sertifikat atau telah mengikuti kursus Penyusun AMDAL (ripe B). Pada masa lalu terdapat 3 jenis kursus AMDAL: kursus Dasar-Dasar AMDAL (Tipe A), kursus Penyusun AMDAL (Tipe B), dan kursus Penilai AMDAL (Tipe C). Kursus Dasar-dasar AMDAL memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip analisis dampak lingkungan, kursus Penyusun AMDAL memberikan pengetahuan tentang teknik-teknik menyusun studi AMDAL, sedangkan kursus Penilai AMDAL memberikan teknikteknik penilaian AMDAL. Dengan demikian, seseorang bisa langsung mengikuti kursus penilai setelah mengikuti kursus dasar terutama untuk memenuhi tenaga penilai yang pada saat awal diberlakukan AMDAL masih sangat kurang.
Di masa mendatang kursus AMDAL hanya akan diselenggarakan untuk satu jenis saja yaitu AMDAL Penyusun, karena pada dasamya antara penyusun dan penilai harus memliki kesamaan pengetahuan tentang AMDAL. Namun untuk mengantisipasi wewenang penilaian AMDAL di Kabupaten/Kota yang berjumlah sekitar 400 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, saat ini diselenggarakan kursus penilai AMDAL yang waktunya lebih singkat dibanding kursus penyusun AMDAL.
Label:
penyusun dokumen amdal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar